--> Skip to main content

Sakit jantung, bolehkah di Vaksin Covid?

Penyakit kardiovaskular termasuk komorbid yang bisa menyebabkan seseorang menjadi kritis saat terinfeksi COVID-19. Rekomendasi Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PP PERKI) menyebut, pasien yang masih menunjukkan gejala penyakit kardiovaskular selama 3 bulan belum bisa menerima vaksin Corona.

Sakit jantung, bolehkah di Vaksin Covid?
Sakit jantung, bolehkah di Vaksin Covid?

Merujuk pada rekomendasi PERKI, ahli jantung dr Vito A Damay menjelaskan tidak semua yang mengidap penyakit jantung dilarang menerima vaksin Corona. Kondisi-kondisi tertentu membolehkan mereka menerima vaksin Corona, apa saja?

"Contohnya yang layak mendapatkan vaksin, apabila seseorang dalam keadaan stabil, baik, walaupun dia punya gagal jantung kronik misalnya, dia punya penyakit jantung lah misalnya," jelas dr Vito melalui keterangan video kepada detikcom.

"Tetapi dalam kondisi baik, tidak ada sakit dada, tidak ada sesak napas, aktivitas seperti biasa, rutin kontrol dan baik-baik saja selama dalam tiga bulan terakhir seenggak-enggaknya, maka harusnya orang ini layak mendapatkan vaksinasi," lanjutnya.

dr Vito menegaskan perlu dinilai apakah orang yang mengidap penyakit jantung tersebut benar-benar sehat. Artinya, sedang dalam kondisi stabil.

Bagaimana dengan mereka yang pernah pasang ring, boleh di Vaksin?


"Misalkan dia pernah pasang ring, ada riwayat penyakit jantung, oke saja sebenarnya, asal memang semua sudah lengkap mendapatkan terapi untuk penyempitan pembuluh darahnya," beber dr Vito.

"Ini sudah dibuka kembali, sudah konkrit, sudah lancar peredaran darah jantungnya, maka ini seharusnya layak dipertimbangkan untuk bisa divaksin juga," pungkasnya.

Meski begitu, dr Vito menegaskan hingga saat ini vaksin COVID-19 belum benar-benar memiliki bukti aman bagi pengidap penyakit jantung atau kardiovaskular, sehingga masih tetap perlu dikaji.

Bagaimana dengan yang memiliki hipertensi, masih bisakah menerima vaksin Corona? Selengkapnya, simak 7 poin rekomendasi dari PERKI di bawah ini.

Rekomendasi PP PERKI soal vaksinasi COVID-19 untuk pengidap penyakit jantung:


1. Vaksinasi merupakan salah satu upaya pencegahan yang seharusnya layak diberikan pada individu yang rentan untuk mengalami komplikasi bila terinfeksi COVID-19 termasuk di dalamnya mereka dengan penyakit kardiovaskular.

2. Belum ada data yang cukup kuat terkait keamanan pemberian vaksin pada kelompok individu dengan penyakit kardiovaskular.

3. Penyakit kardiovaskular yang masih bergejala/simptomatik (tidak stabil) dalam 3 bulan terakhir dipertimbangkan untuk tidak diberikan vaksin COVID-19 sampai tersedia keamanan dalam uji klinik.

4 Gejala atau symptom penyakit kardiovaskular tidak stabil yang dimaksud pada poin 3 antara lain: Sesak nafas, angina (nyeri/rasa tidak nyaman sekitar dada), mudah capek, keterbatasan aktivitas, berdebar, kaki bengkak, dan penurunan kesadaran.

5. Penyakit gagal jantung kronik stabil atau tanpa gejala dalam 3 bulan layak untuk diberikan vaksinasi.

6. Penyakit hipertensi tanpa gejala dengan tekanan darah terkontrol atau stabil (kurang dari 140/90 mmHg) layak untuk diberikan vaksinasi.

7. Individu dengan penyakit jantung koroner yang sudah dilakukan prosedur revaskularisasi komplit (PCI/CABG) tanpa gejala dalam 3 bulan layak dipertinmbangkan untuk vaksinasi.

 Sumber : https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-5336637/sakit-jantung-boleh-vaksin-covid-19-ini-rekomendasi-resminya

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar