--> Skip to main content

BPJS tidak mengcover penyakit Corona dan biaya ceknya 700 ribuan di Jakarta.

Merebaknya kasus Corona di Tanah Air membuat masyarakat di Tanah Air meningkatkan kewaspadaan. Salah satu caranya adalah dengan memeriksakan diri atau melakukan tes corona ke rumah sakit rujukan sepulang dari luar negeri.

Seperti yang dilakukan Natali, warga Jakarta yang baru saja mengunjungi beberapa negara di Eropa. Begitu mendarat di Jakarta akhir pekan lalu, dia berinisiatif untuk tes virus corona. Tes dilakukan di RSUP Persahabatan, Jakarta Timur, salah satu RS rujukan corona.

Sebagai informasi, Natali yang menguji ini dalam keadaan sehat. Tidak pilek, demam, batuk ataupun sesak napas.

Kepada kumparan, Natali menceritakan proses tes virus corona yang dijalaninya di RSUP Persahabatan.

Tes corona di RSUP Persahabatan dimulai dengan registrasi. Di sana sudah ada 13 orang yang lebih dulu mengantre.

"Terus saya tanya tes ini bisa ditanggung asuransi atau BPJS enggak. Enggak bisa, udah aturannya demikian, kata pihak rumah sakit," jelas Natali, Rabu (4/3).

Natali menjelaskan, biaya uji corona sebesar Rp 700.000. Karyawati swasta ini harus mengeluarkan kocek pribadi untuk membayar ongkos tersebut.

Uji corona berupa tes darah, rontgen dada/thorax, dan terakhir konsultasi dokter. Natali menyebut tidak ada tes usap tenggorakan (swab) seperti yang biasa dilakukan pada pasien yang dicurigai terpapar corona.

Natali menceritakan, mereka yang mendaftar untuk tes corona dibagi menjadi dua kelompok, yaitu yang demam atau pilek dan yang tidak.

"Jadi yang demam dan pilek sama yang enggak, dipisah gitu," jelas dia.

Hasil dari tes ini keluar hari ini juga. Tepatnya 3 sampai 4 jam setelah proses rontgen selesai.

"Hasilnya harus diambil hari ini juga. Terus langsung konsultasi dokter. Enggak bisa diambil besok," jelas Natali.

BJPS Kesehatan Tak Menjamin

Sementara itu, dalam akun Twitternya, BPJS Kesehatan menyebut pihaknya tidak mejamin biaya terkait kasus virus corona.

"Penyakit corona tidak dijamin BPJS Kesehatan karena masuk ke penyakit yang dapat menimbulkan wabah. Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020," tulisnya.

"Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan ditanggung Kemenkes, Pemda, dan atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjut BPJS Kesehatan.

Sumber : Kumparan.com
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar