--> Skip to main content

Bolehkah minta surat sakit untuk ijin kerja?

P: Dok boleh minta surat sakit dok?
D: emang kamu sakit?
P: gak dok, besok saya mau keluar kota, biar bisa dapat izin.!!!
D: kalo mau keluar kota, minta izin sama pimpinanmu, jangan sama dokter.

P: Dok boleh minta surat sakit dok?
D: emang kamu sakit?
P: gak dok, tadi saya telat bangun, diperusahaan tempat saya kerja, kalo tidak hadir harus pakai surat sakit dok.
D: itukan urusan mu dengan perusahaanmu? #Makjleeeebbbb

D: Dok boleh minta surat sakit dok?
D: emang kamu sakit?
P: gak dok, saya mau istirahat, belakangan kerjaan numpuk jadi mau liburan dulu
D: gak sekalian resign aja kau kerja?

Teman2, pernah mengalami cerita di atas? 

Setiap hari ada saja kejadian seperti itu, Surat sakit dijadikan surat sakti. Agar kita benar2 faham berikut saya cantumkan tulisan dari dokter Beni Satria 

Perlu kita (dokter) pahami bersama adalah, "Pada Prinsipnya SURAT SAKIT itu DIBERIKAN bukan DIMINTA".

Dalam memberikan Surat keterangan Medis dokter wajib mendasarkan isinya pada fakta medis yang diyakininya benar sesuai dengan pertanggungjawaban profesinya sebagai dokter.

Untuk memberikan Surat Keterangan kita (dokter) mengacu pada Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI 2012), sehingga tidak mudah siapapun utk meminta Surat Keterangan (sakit)

Pasal 7 KODEKI
"Seorang Dokter hanya memberikan Surat Keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri Kebenarannya"

Seorang dokter dalam membuat surat keterangan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 seyogyanya melaksanakannya di instansi/lembaga yang paling independen dari tempat ia bekerja atau melaksanakannya atas nama organisasi profesi tempat ia menjadi anggotanya.

Dalam cakupan Pasal 7 KODEKI 2012 butir (9) : "Seorang dokter tidak boleh membuat Surat Keterangan Sakit bagi orangtua atau pengantar yang tidak bisa bekerja karena mengurusi anaknya atau keluarganya yang sakit.

Maka jelas, Dokter dapat dianggap telah melanggar etik, apabila ia mengetahui secara sadar menerbitkan surat keterangan yang tidak mengandung kebenarannya dan akan dikenakan sanksi etik bahkan disiplin

Selain itu, dokter akan dapat dikenakan Pelanggaran Disiplin Kedokteran, Butir ke-18 Bentuk Pelanggaran Disiplin Kedokteran yaitu : "Membuat keterangan medik yang tidak didasarkan kepada hasil pemeriksaan yang diketahuinya secara benar dan patut" (Lihat Keputusan KKI No 17/2006 ttg Pedoman Penegakkan Disiplin Kedokteran). Ancaman teguran hingga Pencabutan izin Praktik.

Sementara Dokter yang dengan sengaja mengeluarkan Surat Keterangan tanpa melakukan Pemeriksaan terhadap diri pasien secara langsung dapat dituduh membuat Surat Keterangan Palsu dengan ancaman 4 tahun Penjara.

Pasal 267 KUHP
(1) seorang dokter yang dengan sengaja membuat surat keterangan palsu tentang ada tidaknya penyakit-penyakit, kelemahan atau cacat, dapat dijatuhi hukuman penjara paling tinggi 4 tahun

(2) seorang dokter yang dengan sengaja membuat suatu surat keterangan palsu dengan tujuan memasukkan seseorang ke dalam rumah sakit jiwa atau dikeluarkan dari rumah sakit tersebut dapat dikenakan penjara paling tinggi 8 tahun 6 bulan.

Semoga bisa dipahami.

DR. dr. Beni Satria, M.Kes
Masyarakat Hukum Kesehatan
Direktur LPKM MHKI SUMUT
Direktur Rumah Sakit Sarah
Pengurus PERSI SUMUT
Anggota TKMKB SUMUT
Sekretaris MKEK SUMUT
NPA IDI : 68818
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar