--> Skip to main content

5 Fakta Surat Pengunduran Diri Bupati Mandailing Natal.

Surat Pengunduran Diri Bupati Mandailing Natal.
Surat Pengunduran Diri Bupati Mandailing Natal.
Surat permohonan pengunduran diri Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution dari jabatannya beredar luas di media sosial.

Penasihat hukum Pemerintah Kabuten Madina, Ridwan Rangkuti, membenarkan adanya surat permohonan Bupati Madina tersebut.

Menurutnya, sikap Dahlan tersebut dilatarbelakangi kekecewaan atas jumlah suara Jokowi-Ma'ruf pada pemilu 2019 di Madina yang tak sesuai harapan.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi belum menerima surat pengunduran diri Dahlan.

Berikut ini fakta lengkapnya:
1. Alasan Bupati Madina mengajukan surat pengunduran diri
Dalam keterangan resminya, Ridwan mengatakan, surat itu dibuat karena kekecewaan Dahlan terhadap masyarakat Madina yang tidak memilih Joko Widodo ( Jokowi) pada Pilpres 2019. Menurutnya, Jokowi sudah berkontribusi besar dalam pembangunan Madina.

Seperti diketahui, Dahlan merupakan Ketua Dewan Penasihat Nusantara Untuk Jokowi (N4J), untuk wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel).

"Bahwa surat tersebut adalah surat biasa sebagai bentuk kekecewaan Dahlan Hasan Nasution kepada sebagian besar warga Madina yang tidak memilih Joko Widodo dan Ma'ruf Amin dalam Pilpres tanggal 17 April 2019 yang lalu," ujar Ridwan.

2. Surat Bupati Madina menjadi viral di media sosial
Dalam suratnya yang beredar luas, Bupati Dahlan menyebut Jokowi seharusnya dihormati dan didukung atas program dan kebijakan pemerintahannya yang membantu warga di Madina.

Namun pada kenyataannya, berdasar situs resmi KPU, perolehan suara Jokowi-Ma'ruf di Kabupaten Madina ternyata jeblok. Kabupaten Madina justru menjadi lumbung suara bagi pasangan Prabowo-Sandi.

Hingga 21 April pukul 12.00 WIB, suara yang masuk untuk Prabowo-Sandi sebanyak 22.589 suara, sedangkan Jokowi-Ma’ruf Amin hanya 5.201 suara.

Sementara itu, pihak Humas Pemkab Madina belum memberikan kepastian apapun terkait surat Bupati Madina tersebut.

“Sejauh ini kami belum merencakan mengadakan pisah sambut dan masih sebatas itu saja keterangannya,” kata Kabag Humas dan Protokol Pemkab Madina Muktar Afandi Lubis kepada Tribun Medan, Minggu (21/4/2019).

Seperti diketahui, surat tersebut ditandatangani pada 18 April 2019 oleh Bupati Dahlan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, serta tembusan ke Menko Perekonomian Darmin Nasution.

3. Surat Bupati Madina dianggap tidak sah
Ridwan Rangkuti mengatakan, surat permohonan pengunduran diri Dahlan secara administrasi tidak memenuhi syarat sebagai dasar untuk diproses lebih lanjut.

Hal ini karena surat tersebut memakai kop surat dan stempel Bupati Madina, bukan pernyataan pribadi.

Ridwan menjelaskan, secara hukum, syarat kepala daerah dapat membuat surat pernyataan mengundurkan diri apabila kepala daerah tidak dapat melaksanakan tupoksinya karena sakit, atau berhalangan tetap.

"Bahwa Bapak Dahlan Hasan Nasution tidak akan menyatakan mengundurkan diri sebagai Bupati hingga habis masa jabatannya," ujar Ridwan seperti dikutip dari siaran pers resmi yang diterima, Minggu (21/4/2019).

4. Mendagri akan panggil Bupati Madina
Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, surat permohonan pengunduran diri Bupati Mandailing Natal Dahlan Hasan Nasution dinilai tak lazim.

Menurut Tjahjo, alasan tersebut bisa mencederai amanat masyarakat Madina yang telah memilih Dahlan sebagai kepala daerah secara langsung.

"Tapi alasan mundur ini tidak lazim, sehingga akan mencederai amanat masyarakat yang telah memilih yang bersangkutan secara langsung karena masa jabatan akan berakhir pada Juni 2021," ungkap Tjahjo, melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (21/4/2019).

Selain alasan yang tak lazim, Tjahjo menilai alamat surat yang ditujukan tidak tepat karena seharusnya ditujukan kepada DPRD Mandailing Natal.

"Secara prosedural, alamat surat ini tidak tepat. Harusnya ditujukan kepada DPRD Mandailing Natal untuk selanjutnya diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara," terang Tjahjo.

5. Gubernur Edy belum menerima surat dari Bupati Madina
Kepala Biro Humas Setda Provinsi Sumut, Ilyas Sitorus mengatakan, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi belum menerima surat resmi atau tembusan surat pengunduran diri Dahlan.

Sebelumnya, Dahlan mengirimkan surat pengunduran dirinya sebagai Bupati Madina diduga terkait hasil Pilpres 2019 ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Menurut Biro Otonomi Daerah Sumut, Pak Gubernur Edy Rahmayadi dan Sekda, secara resmi, mereka belum ada yang menerima surat pengunduran diri Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution," ujar Ilyas seperti dikutip dari Antara, Minggu (21/4/2019).

Sumber: KOMPAS.com (David Oliver Purba, Oryza Pasaribu)

Penulis: Michael Hangga Wismabrata

Editor: David Oliver Purba

Copyright Kompas.com
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar